Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Beredar di media sosial X unggahan foto dengan narasi “MALAYSIA DAN BRUNEI LAYANGKAN 17 TRILIUN KE INDONESIA. Denda Kerugian Asap Karhutla”.
Faktanya, setelah dilakukan penelusuran dengan memasukan kata kunci “Malaysia dan Brunei Denda Indonesia atas asap karhutla” ke mesin pencari Google, hasilnya tidak ditemukan artikel yang mendukung klaim. Penelusuran mengarah ke artikel wartaekonomi.co.id berjudul “Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Indonesia ke ASEAN, Apakah RI Bisa Kena Sanksi?” yang tayang Kamis, 3 September 2026 yang isinya menjelaskan tentang Malaysia dan Brunei Darussalam yang sepakat membawa persoalan karhutla Indonesia ke tingkat ASEAN. Langkah tersebut bukan berarti Indonesia dijatuhi denda atau sanksi, karena ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution tidak memiliki mekanisme denda otomatis, sanksi ekonomi, atau hukuman otomatis terhadap negara yang dianggap menjadi sumber kabut asap, dan juga tidak membentuk pengadilan khusus ASEAN untuk isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Link Counter :