[HOAKS] Tabel Kategori Desil Masyarakat Terbaru 2026 dari BPS

Beredar sebuah unggahan di Instagram yang mengeklaim terdapat tabel kategori desil masyarakat terbaru 2026 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, klaim tersebut tidak benar.

BPS melalui Kepala Biro Umum dan Hubungan Masyarakat Favten Ari Pujiastuti menegaskan bahwa BPS tidak mengeluarkan tabel pengkategorisasian desil berdasarkan besaran pendapatan atau pengeluaran. BPS juga tidak menetapkan klasifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan label seperti miskin, sangat miskin, kaya, atau super kaya berdasarkan desil.

Dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Penentuan desil juga tidak hanya berdasarkan satu variabel seperti penghasilan. BPS mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, pendidikan, pekerjaan, kepemilikan aset, kesehatan, komposisi keluarga, sumber air minum, energi untuk memasak, serta daya dan konsumsi listrik.

Dengan demikian, desil bukan ukuran nominal pendapatan atau kekayaan dan bukan pula label permanen yang menentukan seseorang termasuk miskin atau kaya. Posisi desil dapat berubah mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi dan pemutakhiran data DTSEN.

Kesimpulan:

Klaim bahwa BPS menerbitkan tabel kategori desil masyarakat terbaru 2026 berdasarkan besaran pendapatan atau pengeluaran adalah hoaks. Penentuan desil dalam DTSEN didasarkan pada pemeringkatan kesejahteraan dengan mempertimbangkan berbagai variabel sosial ekonomi secara multidimensi.

Link counter:

https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tabel-kategori-desil-masyarakat-terbaru-2026-berdasarkan-dtsen-bps

Klarifikasi Langsung dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Kepala Biro Umum dan Hubungan Masyarakat Favten Ari Pujiastuti dengan Surat Nomor: B-156/02500/HM.240/2026 

https://www.instagram.com/p/DVdRSjHEnDX/?igsh=MXFrZ2s0ODltbnE3Nw%3D%3D&img_index=7

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *