Pemerintah Aceh Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana, Resmi Masuki Fase Transisi Pemulihan

Setelah dua bulan sejak banjir dan longsor melanda, Pemerintah Aceh menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan bencana selama 90 hari, fokus pada rehabilitasi infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Banda Aceh, Aceh — Pemerintah Provinsi Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan menetapkan fase transisi darurat ke pemulihan pascabanjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah di provinsi itu. Keputusan ini diumumkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam rapat koordinasi pada 29 Januari 2026, dan akan berlangsung selama 90 hari, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan fase transisi ini merujuk pada hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, yang menjadi dasar pemerintah daerah memastikan penanganan pascabencana dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

Dalam masa transisi, seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan diminta melanjutkan upaya logistik, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pelayanan kepada kelompok rentan, termasuk pengungsi yang masih berada di berbagai titik penampungan.

Fase transisi ini juga menjadi landasan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang rusak akibat dampak banjir dan longsor. Prioritas utama mencakup perbaikan jalan, sarana publik, penyediaan air bersih, hingga pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak. Dukungan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, turut diarahkan untuk memastikan pemulihan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dalam praktiknya, fase transisi bertindak sebagai jembatan antara respon tanggap darurat yang intensif dalam beberapa minggu terakhir dan tahapan pemulihan total yang membutuhkan koordinasi luas antarinstansi. Pemberlakuan masa transisi diharapkan memberi ruang bagi pertumbuhan sosial–ekonomi masyarakat serta normalisasi aktivitas harian di daerah terdampak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *