Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Video dan narasi yang beredar di media sosial menggunakan visual sidang PBB dari peristiwa lain tanpa konteks resmi. PBB tidak pernah menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana internasional.
Sebuah video dan narasi yang menyebar di berbagai platform media sosial akhir-akhir ini mengklaim bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan bencana banjir bandang yang melanda Pulau Sumatera sebagai bencana internasional. Narasi tersebut beredar di beberapa unggahan Facebook, TikTok, dan Threads yang menampilkan suasana rapat atau sidang PBB, seolah-olah sedang diumumkan keputusan resmi terkait status bencana tersebut.

Namun setelah dilakukan pengecekan fakta oleh tim verifikasi independen dan media-media cek fakta kredibel, klaim tersebut ternyata tidak benar. PBB tidak pernah mengeluarkan keputusan resmi yang menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana internasional.
Pemeriksaan terhadap visual yang digunakan dalam unggahan viral tersebut menunjukkan bahwa gambar atau cuplikan video yang ditampilkan bukan berasal dari peristiwa penetapan status bencana, melainkan merupakan rekaman sidang Majelis Umum PBB yang membahas isu yang sama sekali berbeda. Gambar yang menunjukkan Presiden Majelis Umum PBB, Dennis Francis, ternyata berasal dari sidang mengenai resolusi perlindungan warga sipil dalam konflik di Jalur Gaza pada akhir Desember 2023 — jauh sebelum bencana banjir Sumatera terjadi.
Selain itu, pencarian dokumentasi resmi melalui saluran resmi PBB seperti situs un.org, serta media internasional kredibel seperti Reuters, BBC, dan Associated Press, tidak menemukan rilis berita atau pernyataan apa pun yang membenarkan klaim bahwa banjir Sumatera telah dinyatakan sebagai bencana internasional oleh PBB.
Dalam tatanan kebencanaan internasional, PBB sendiri tidak memiliki mekanisme yang secara otomatis menetapkan status “bencana internasional” terhadap kejadian yang terjadi di suatu negara, termasuk di Indonesia. Status yang lazim digunakan oleh lembaga-lembaga internasional biasanya berkaitan dengan respons bantuan lintas negara, dan selalu diumumkan melalui saluran resmi badan PBB yang bersangkutan.
Hingga kini, pemerintah Indonesia — melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) — hanya menetapkan banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai status darurat bencana daerah sesuai peraturan penanggulangan bencana yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan: informasi yang menyebut bahwa PBB telah menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana internasional masuk dalam kategori konten menyesatkan (misleading content) karena menggunakan visual tidak relevan dan narasi yang tidak didukung oleh sumber resmi. Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada akun resmi organisasi internasional dan media-media kredibel ketika menerima informasi sensitif semacam ini.
Sumber: